TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah pihaknya mengajukan penarikan dua eks penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat itu sedang diproses oleh pengawas internal KPK terkait dugaan perusakan barang bukti.
"Enggaklah, kan sudah ada aturannya," kata Setyo saat ditemui di Markas Besar Polri di Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Kata KPK Soal Pemulangan Dua Eks Penyidik ke Polri
Dua anggota Polri yang dimaksud adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Dalam investigasi Indonesialeaks, keduanya diduga merusak barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang berisikan transaksi keuangan kesejumlah petinggi Polri, termasuk Kapolri, Jendral Tito Karnavian dari uang pengusaha Basuki Hariman.
Menurut Setyo, Polri tidak mungkin melakukan penarikan jika kedua anggota Polri tersebut masih dalam pemeriksaan. Termasuk, kata Setyo, jika KPK mempertahankan Roland dan Harun, "Maka Polri tidak akan bisa menarik dari ditugaskan di KPK," ujarnya.
Selain itu, Setyo melanjutkan saat pengembalian KPK melampirkan surat pengembalian. "Artinya memang dikembalikan oleh KPK," ujarnya.
Baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Nyali KPK Periksa Tito Karnavian
Hal ini disampaikan Setyo menanggapi pernyataan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebut Polri meminta kedua penyidik itu dikembalikan ke institusinya. Menurut Febri, Mabes Polri beralasan ada kebutuhan dan penugasan bagi kedua polisi tersebut. Padahal saat itu Ronald dan Harun dalam pemeriksaan oleh internal KPK terkait dugaan perusakan barang bukti.
Febri menyebutkan, penarikan tersebut berdampak terhadap pemeriksaan internal KPK yang harus berhenti lantaran kedua penyidik tersebut bukan lagi pegawai KPK. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK,” kata dia.
Baca: KPK Sudah Periksa 2 Eks Penyidik yang Diduga Rusak Barang Bukti