TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang praperadilan dengan pemohon Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Gugatan itu meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Irwandi dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tidak sah.
"Pada pokoknya Pemohon meminta penangkapan, penahanan dan surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Gratifikasi Dermaga Sabang
KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebanyak Rp500 juta. KPK menduga uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh sebagai imbalan ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Dalam surat permohonan praperadilan, Irwandi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima duit yang berkaitan dengan DOKA. Irwandi juga menyatakan menggunakan dana pribadinya untuk keperluan Aceh Marathon 2018.
Baca:
Febri mengatakan KPK menilai dalam permohonan itu, Irwandi Yusuf banyak bicara tentang hal yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. KPK menilai bila terkait pokok perkara lebih baik diuji di persidangan bukan praperadilan.