TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menetapkan status hukum secara resmi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna pasca penggeledahan penyidik lembaga antirasuah tersebut di kantor Bupati Malang, kemarin.
Baca juga: Bupati Malang Diperiksa untuk Kasus Eks Kepala BKD
"Saat ini belum bisa dikomfirmasi soal kebenaran informasi beredar tentang pihak pihak yang telah jadi tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Oktober 2018.
Menurut Febri, saat ini penyidik masih membutuhkan sejumlah tindakan awal dalam penyidikan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK kata dia belum bisa memberikan infromasi resmi sebelum ada konfresi pers terkait perkara tersebut.
Febri membenarkan jika ada penggeledahan hingga penyitaan sejumlah barang bukti di kantor Bupati Malang. Penggeledahan kata dia digelar di empat tempat, kantor dan pendopo bupati malang, lalu salah satu kantor milik swasta dab rumah PNS.
Selain itu kata Febri, hari ini penyidik masih melakukan penggeledahan di pemerintahan kabupaten Malang, dia mengimbau agar pihak terkait koperatif dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui bahwa dirinya kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Malang pada 2011.
Baca juga: Diduga Memeras, Kepala BKD Kabupaten Malang Ditangkap
Rendra menyampaikan hal itu di pendopo Kabupaten Malang kepada wartawan pada Selasa, 9 Oktober 2018. "Saya lihat di berita acara, tersangka Rendra Kresna," kata dia.
Dalam perkara ini, Rendra diduga menerima gratifikasi atau hadiah dari pelaksana proyek atau kontraktor. Kasus ini ditangani KPK sejak setahun lalu. Meski belum ada pemberitahuan resmi dari KPK soal perkara ini, Rendra Kresna kemudian memilih mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NaseDem Jawa Timur.