TEMPO.CO, Banda Aceh-Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan perlu adanya perhatian dan inovasi dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang didasarkan pada dinamika dan masalah aktual. Di antaranya memperhatikan Potensi Bencana.
Tjahjo menegaskan daerah wajib memetakan area rawan bencana dan menganggarkan dana sehingga bila terjadi bencana, bisa cepat ditangani tanpa harus menunggu dari pusat. "Kalau skala bencana meluas, pusat pasti membantu, tetapi daerah harus ada persiapan." Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikannya dalam rilis, Selasa 9 Oktober 2018.
Baca: Mendagri Siapkan Tiga Opsi Diskresi untuk ...
Dana tanggap bencana daerah akan masuk APBD yang sebelumnya dibahas secara matang dalam RPJMD dan RKPD. Menurut Menteri, pemetaan RPJMD dan RKPD terkait dana tanggap bencana disesuaikan dengan pemetaan area bencana di setiap daerah. “Gubernur, bupati, dan walikota lebih memahami penyesuaian anggaran dan tanpa menggangu anggaran prioritas pembangunan lainnya.”
Menurut Tjahjo, pemetaan daerah rawan bencana dalam kondisi saat ini sangat relevan ketika dihadapkan pada peristiwa bencana alam yang tidak bisa diprediksi, seperti halnya gempa di NTB dan Sulawesi Tengah. Sehingga deteksi atau antisipasi dini berjalan.
Baca: Mendagri Bolehkan Pemda Gunakan Silpa untuk ...
“Kalau ada bencana rutin, antisipasinya cepat. Misalnya, gempa bumi, tsunami, gunung berapi, banjir, dan tanah longsor," ujarnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan mekanisme pembahasan RPJMD dan RKPD dalam memperhatikan potensi bencana dapat memetakan berdasarkan antisipasi bencana, terjadinya bencana, dan penanganan pasca terjadinya bencana.