TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengimbau tidak ada pengerahan massa dalam pemeriksaan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada Rabu, 10 Oktober 2018. Amien akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Baca: Dipanggil Polisi, Amien Rais Kumpulkan Tim Hukum Prabowo - Sandi
Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Ndak usah, ndak usah ada pengerahan massa. Ikuti aja aturan hukum yang baik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Oktober 2018.
Imbauan tersebut merujuk pada selebaran ajakan mengawal pemeriksaan Amien Rais yang beredar di media sosial. Aksi tersebut ditujukan kepada para alumni 212. Rencananya massa aksi akan berkumpul di Masjid Al Munawaroh, Pancoran, Jakarta Selatan sebelum bergerak ke Mapolda Metro Jaya.
Jika ada pengerahan massa, kata Setyo, maka harus menaati peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya dengan memberikan surat pemberitahuan ke aparat kepolisian.
Kendati demikian, Polri hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan tentang aksi itu. "Belum terima pemberitahuannya," ucap Setyo. Ia menjelaskan, alasan pemanggilan terhadap Amien Rais dilakukan karena penyidik merasa perlu mendapat penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
Baca: Setelah Amien Rais, Pelapor Hoax Ratna Sarumpaet Dipanggil Polisi
Sebelumnya, Amien Rais sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya pada 5 Oktober 2018. Tetapi, dia tidak hadir. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan Amien Rais untuk diperiksa pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.