TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, Partai Gerindra belum juga menindaklanjuti surat yang diajukan partainya ihwal nama kandidat wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. PKS sebelumnya mengajukan dua nama, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
Baca juga: PKS Minta Taufik Gerindra Tak Maju Cawagub DKI Jakarta
"Saya lihat belum ada progres, jadi masih seperti yang kemarin-kemarin aja," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Hidayat, keputusan kini memang ada di tangan Gerindra untuk menyetujui dua nama yang diajukan PKS. Dalam sejumlah kesempatan, PKS mengklaim lebih berhak atas kursi wakil gubernur DKI lantaran telah merelakan posisi calon wakil presiden Prabowo Subianto ditempati Sandiaga Uno.
Para pejabat teras partai pun berulang kali menyebut bahwa Prabowo sudah berkomitmen memberikan posisi itu untuk PKS. Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Prabowo akan turun tangan mengenai manuver Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, yang mengajukan dirinya sebagai kandidat wakil gubernur.
Hidayat pun enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan, selama ini PKS sudah terlalu sering menyampaikan pernyataan dan sikap terkait hal ini. Menurut Hidayat, kini giliran Prabowo untuk mengambil keputusan.
"Sekali lagi, bola ada di Gerindra, dalam konteks ini Pak Prabowo. PKS sudah mengajukan calon dengan komitmen yang selama ini kami lakukan bersama, kami sekarang menunggu realisasi komitmen Gerindra," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan Akan Pilih Ahmad Syaikhu?
Kendati begitu, Hidayat mengatakan partainya tak hanya akan menunggu. Dia mengaku memahami bahwa pengajuan kandidat pengganti Sandiaga harus dilakukan oleh PKS dan Gerindra sebagai pengusung. Namun, kata Hidayat, partainya juga berwenang mengambil sikap.
"Kami tidak memaksa, tapi juga tidak bisa hanya berharap saja. Kami pada hakikatnya memahami UU, tapi juga punya kewenangan untuk membuat sikap yang semestinya nanti," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut ihwal sikap semestinya yang dia sebutkan itu, Hidaya tak berkomentar lebih lanjut. "Tunggu saja," kata dia.