TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution didampingi sekelompok ibu-ibu menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Senin, 8 Oktober 2018. Pitra, mewakili Eggi Sudjana, mengatakan melaporkan balik Farhat Abbas tentang pembuatan laporan palsu.
"Farhat Abbas telah mencemari nama baik. Tuduhan terhadap Eggi Sudjana ini menimbulkan fitnah," kata Pitra di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut dia Farhat Abbas telah menuduh adanya konspirasi jahat yang dilakukan oleh 17 orang dalam laporannya.
Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan ...
Namun saat keluar dari Bareskrim, Pitra tidak menunjukkan bukti nomor tanda diterimanya laporan. Menurut polisi, kata Pitra, laporannya ditolak karena harus menunggu perkara Farhat Abbas selesai diproses hukum. "Kami sangat kecewa. Panglima saat ini bukan hukum, tapi politik," kata kuasa hukum Eggi Sudjana yang lain, Elidanetti. Masalah ini, kata dia, harus diusut karena ada unsur politik apa di balik ini semua.
Sebelumnya, Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Maaruf, Farhat Abbas melaporkan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno serta Amien Rais dan sejumlah tokoh kubu Prabowo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax mengenai pengeroyokan Ratna Sarumpaet. "Kami melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet," ujar Farhat saat dikonfirmasi, Rabu 3 Oktober 2018.
Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Prabowo: Tim Saya Ini ...
Selain Prabowo dan Sandiaga Uno, dalam laporan Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim itu juga tercantum beberapa nama tokoh terlapor, seperti, Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak.
Farhat Abbas melaporkan Prabowo dan tokoh-tokoh itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.