TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyatakan masa tanggap darurat gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, akan diperpanjang. Alasannya, masih banyak korban yang diperkirakan tertimbun reruntuhan bangunan.
Baca: BNPB: Satu dari 120 Warga Asing Korban Gempa Palu Ditemukan Tewas
Hanya, perpanjangan masa tanggap darurat masih bersifat tentatif. "Memang masa tanggap darurat diterapkan 14 hari. Masa tanggap darurat pertama kemungkinan nanti akan diperpanjang," kata Sutopo di kantornya, Jakarta Timur, Jumat, 5 Oktober 2018.
Selain masa tanggap darurat, masa pencarian korban mungkin juga akan diperpanjang. Menurut prosedur, masa pencarian korban yang dilakukan Badan SAR Nasional adalah tujuh hari. Namun, apabila diperlukan, masa pencarian korban dapat diperpanjang menjadi 10-14 hari.
Kendati demikian, dalam masa perpanjangan tersebut, kekuatan pencarian dikurangi. "Melanjutkan lagi mungkin tujuh hari atau empat hari sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi. Itu sesuai dengan mekanismenya," ujar Sutopo. Nantinya, rapat koordinasi memutuskan apakah perpanjangan masa tanggap darurat dan pencarian korban perlu dilakukan atau tidak.
Baca: Tiba di BNPB, Sutopo Perlihatkan Fotonya Bersama Jokowi
Gempa berkekuatan 7,7 skala Richter (SR), yang telah dimutakhirkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi 7,4 SR, mengguncang wilayah Palu dan Donggala pada Jumat, 28 September 2018, pukul 17.02 WIB. Gempa tersebut disusul dengan gelombang tsunami yang menerjang wilayah Palu.
Hingga H+7, BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah hingga 5 Oktober, pukul 15.50 WIB, mencapai 1.571 jiwa.