TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap sembilan tersangka dalam penyebaran kabar hoax pasca bencana Gempa dan Tsunami Palu Sulawesi Tengah.
Baca: Dahsyatnya Tsunami Palu Hempaskan Belasan Kapal ke Daratan
"Sudah ada sembilan tersangka pelaku penyebar berita hoax terkait bencana gempa dan tsunami Palu," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kusntoni, saat ditemui di kantornya, Jumat, 5 Oktober 2018.
Dani mengatakan para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah. Seperti Nusa Tenggara Barat, Manado, dan Pekanbaru. Menurut dia, penyebaran berita itu menimbulkan keresahan masyarakat karena adanya gempa dan tsunami susulan setelah Palu di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dani mengatakan motif dari para tersangka dalam menyebarkan berita hoax tersebut hanya ikut-ikutan atau iseng. "Namun proses masih kami dalami," kata dia.
Saat ini, kata Dani, polisi sedang mendalami 19 akun media sosial yang diduga menyebarkan hoax terkait ancaman adanya bencana alam. Sedangkan para tersangka ada diproses di Polda tempat para tersangka ditangkap.
Simak juga: Korban Meninggal Gempa dan Tsunami Palu Menjadi 1.558 Orang
Dani mengatakan para tersangka yang menyebarkan kabar hoax gempa dan tsunami Palu dijerat dengan pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun1946 berkaitan dengan kabar hoax yang menyebabkan masyarakat resah. Ia diancam tiga tahun kurungan penjara.