TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengakui menerima sejumlah uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Saragih juga tak membantah bahwa uang untuk kepentingan suaminya Muhammad Al Khadziq yang ikut Pemilihan Bupati Temanggung.
Namun, menurut dia, uang itu digunakan tidak langsung untuk urusan pilkada. “Memang saya yang memakai macam-macam untuk keperluan organisasi, kegiatan partai, macam-macam lah," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Baca: Beberkan Kasus PLTU, Eni Saragih Akui Ditekan Politikus Golkar
Dalam sidang dakwaan terhadap Kotjo, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronal Ferdinand, mengungkap bahwa Eni pernah meminta uang senilai Rp10 miliar untuk kepentingan suaminya. "Pada 27 Mei 2018, Eni meminta uang kepada Johanes Rp10 miliar guna keperluan Pilkada suaminya," ujar Ronald Ferdinand, Kamis 4 Oktober 2018.
Ronald menyebutkan permintaan itu disampaikan Eni yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR melalui pesan WhatsApp ke Johannes Kotjo. Menurut Eni seperti di dalam dakwaan jaksa, permintaan itu untuk diperhitungkan dengan imbalan yang telah dijanjikan oleh Johannes.
Namun saat itu, kata Ronald, Kotjo tidak menyanggupi permintaan Eni lantaran kondisi keuangan pemilik saham di Blackgold Natural Resources Limited itu sedang kurang baik.
Baca: Johannes Budisutrisno Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M
Pada 5 Juni 2018, Eni kembali menghubungi Johanes Budisutrisno Kotjo untuk meminta uang, dalam pertemuan itu Eni mengajak Menteri Sosial saat itu Idrus Marham. Namun Johannes Kotjo masih keberatan.
Idrus mulai melobi Johannes Kotjo untuk membantu kebutuhan Khadziq dalam pemilihan bupati. "Tolong adik saya dibantu, buat Pilkada," ujar Ronald menirukan Idrus. Johannes masih saja teguh untuk tidak memenuhi permintaan Eni. Tiga hari berselang, Eni kembali mengadu kepada Idrus untuk melobi pengusaha itu.
Menurut Ronald, Idrus menghubungi Johannes. "Maaf Bang, Dinda (Eni) butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Kotjo," kata Ronald membacakan pesan teks Idrus.
Simak: Beberkan Kasus PLTU, Eni Saragih Akui Ditekan ...
Hari itu juga, Johanes memberikan uang Rp250 juta kepada Eni Saragih. Dalam dakwaan jaksa, Eni Saragih disebut menerima total uang Rp4,75 miliar secara bertahap. Penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 miliar. Pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar.
Selanjutnya, Eni Saragih kembali menerima uang senilai Rp 250 juta pada 8 Juni 2018 dan pada 13 Juli, Eni kembali menerima uang Rp500 juta dari Johannes Kotjo. Namun dalam penyerahan uang itu Eni dan Tahta Maharaya orang kepercayaannya beserta Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes ditangkap tangan oleh KPK.
Simak juga: Diduga Menyeret Idrus Marham, Ini 5 Fakta Suap Eni Saragih ...
KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit itu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Johannes Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan US$1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni Saragih.
FRISKI RIANA | TAUFIQ SIDDIQ