Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Minta Duit ke Kotjo untuk Pilkada, Ini Kata Eni Saragih

Reporter

image-gnews
Kasus dugaan suap pada proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 menjerat dua politikus Partai Golkar. Tapi pengakuan terbaru Eni Maulani Saragih, tersangka kasus ini, mengungkapkan dugaan keterlibatan petinggi partai lainnya. Berikut ini sejumlah orang di lingkaran partai yang terseret dalam perkara ini.
Kasus dugaan suap pada proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 menjerat dua politikus Partai Golkar. Tapi pengakuan terbaru Eni Maulani Saragih, tersangka kasus ini, mengungkapkan dugaan keterlibatan petinggi partai lainnya. Berikut ini sejumlah orang di lingkaran partai yang terseret dalam perkara ini.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengakui menerima sejumlah uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Saragih juga tak membantah bahwa uang untuk kepentingan suaminya Muhammad Al Khadziq yang ikut Pemilihan Bupati Temanggung.

Namun, menurut dia, uang itu digunakan tidak langsung untuk urusan pilkada. “Memang saya yang memakai macam-macam untuk keperluan organisasi, kegiatan partai, macam-macam lah," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Baca: Beberkan Kasus PLTU, Eni Saragih Akui Ditekan Politikus Golkar

Dalam sidang dakwaan terhadap Kotjo, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronal Ferdinand, mengungkap bahwa Eni pernah meminta uang senilai Rp10 miliar untuk kepentingan suaminya. "Pada 27 Mei 2018, Eni meminta uang kepada Johanes Rp10 miliar guna keperluan Pilkada suaminya," ujar Ronald Ferdinand, Kamis 4 Oktober 2018.

Ronald menyebutkan permintaan itu disampaikan Eni yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR melalui pesan WhatsApp ke Johannes Kotjo. Menurut Eni seperti di dalam dakwaan jaksa, permintaan itu untuk diperhitungkan dengan imbalan yang telah dijanjikan oleh Johannes.

Namun saat itu, kata Ronald, Kotjo tidak menyanggupi permintaan Eni lantaran kondisi keuangan pemilik saham di Blackgold Natural Resources Limited itu sedang kurang baik.

Baca: Johannes Budisutrisno Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Pada 5 Juni 2018, Eni kembali menghubungi Johanes  Budisutrisno Kotjo untuk meminta uang, dalam pertemuan itu Eni mengajak Menteri Sosial saat itu Idrus Marham. Namun Johannes Kotjo masih keberatan.

Idrus mulai melobi Johannes Kotjo untuk membantu kebutuhan Khadziq dalam pemilihan bupati. "Tolong adik saya dibantu, buat Pilkada," ujar Ronald menirukan Idrus. Johannes masih saja teguh untuk tidak memenuhi permintaan Eni. Tiga hari berselang, Eni kembali mengadu kepada Idrus untuk melobi pengusaha itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut  Ronald, Idrus menghubungi Johannes. "Maaf Bang, Dinda (Eni) butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Kotjo," kata Ronald membacakan pesan teks Idrus.

Simak: Beberkan Kasus PLTU, Eni Saragih Akui Ditekan ...

Hari itu juga, Johanes memberikan uang Rp250 juta kepada Eni Saragih. Dalam dakwaan jaksa, Eni Saragih disebut menerima total uang Rp4,75 miliar secara bertahap. Penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 miliar. Pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar.

Selanjutnya, Eni Saragih kembali menerima uang senilai Rp 250 juta pada 8 Juni 2018 dan pada 13 Juli, Eni kembali menerima uang Rp500 juta dari Johannes Kotjo. Namun dalam penyerahan uang itu Eni dan Tahta Maharaya orang kepercayaannya beserta Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes ditangkap tangan oleh KPK.

Simak juga: Diduga Menyeret Idrus Marham, Ini 5 Fakta Suap Eni Saragih ...

KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit itu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Johannes Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan US$1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni Saragih.

FRISKI RIANA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan pengunduran diri ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya. ANTARA
Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.


Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?


Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menduga ada maksud di balik pernyataan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menyeret nama Presiden Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.TEMPO/Ima Dini Shafira
Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.


Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menduga ada maksud di balik pernyataan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menyeret nama Presiden Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.


5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

Menteri Sosial Juliari Batubara berbicara dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Dugaan korupsi di bansos Covid, berawal dari laporan masyarakat kepada KPK yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari.  Facebook Kemensos
5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.


Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Menteri Sosial, Juliari Batubara, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan  Pimpinan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan ini membahas mengenai pemantapan sinergi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.


Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.