TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yakin kasus yang sedang menimpa mantan juru kampanye Prabowo, Ratna Sarumpaet hanya akan ramai di awal. Menurut dia, sangkaan melanggar Undang-Undang ITE yang digunakan untuk menjerat Ratna adalah hal yang sumir.
Ia memperkirakan kasus Ratna bakal ngambang meski seniman teater itu ditangkap. “Dia tidak bisa dikenai UU ITE.” Neta menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Oktober 2018.
Baca: Kubu Prabowo Kaget Ratna Sarumpaet ...
Kasus ini diperkirakan mengambang karena yang mempublikasikan dan menggungah ke media sosial persoalan kebohongan bukanlah Ratna sendiri. Tapi pihak lain. Karenanya kasus ini hanya akan heboh di awal dan perlahan tak terdengar lagi.
Neta mencontohkan kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh lainnya yang sampai sekarang tak kunjung selesai. “Jika polisi memang berani, kasus makar pasti sudah dilimpahkan untuk kemudian diproses. Bukan diambangkan seperti sekarang ini,” kata dia.
Baca: Soal Ratna Sarumpaet, Kubu Prabowo ...
Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ia ditahan oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum hendak pergi ke Cile seorang diri di Terminal 2 Bandara.
Ratna dijadwalkan berangkat menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.00. Menurut Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Ratna Sarumpaet pada Senin, 1 Oktober 2018. Polisi memeriksa dia sebagai saksi dugaan pengeroyokan terhadap dirinya. Namun, mantan juru kampanye calon presiden Prabowo - Sandiaga itu mangkir.
Simak: Prabowo Sebut Ratna Sarumpaet Diintimidasi ...
Ratna Sarumpaet justru meninggalkan Indonesia pada Kamis malam. Dia juga tak memberitahu penyidik atas kepergiannya itu. "Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," ujar Jerry.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Pengakuan itu ia berikan setelah kabar penganiayannya direspon oleh rekan-rekan dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Atas kebohongan yang dibuat Ratna, sejumlah pihak juga telah melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi atas penyebaran berita bohong.
ANDITA RAHMA | LANI DIANA