INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meregistrasi ulang perizinan tambang di daerah Parung Panjang, Cigudeg, Rumpin, dan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Keputusan itu diambil setelah Ridwan Kamil menggelar pertemuan dengan 50 perwakilan perusahaan tambang di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 4 Oktober 2018.
"Saya mengumpulkan lebih dari 50 pengusaha tambang yang selama ini pola bisnisnya mengakibatkan kerugian dari sisi sosial. Kemudian saya minta mereka meregistrasi ulang perizinannya," ujar Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, menjelaskan bahwa dalam registrasi ulang akan ditambahkan aturan baru yang ketat. Misalnya, setiap perusahaan harus memiliki sarana untuk membersihkan truk. Ini dimaksudkan agar truk yang beroperasi dalam keadaan bersih sehingga tidak menimbulkan polusi.
"Nanti akan ada pasal-pasal yang ditambahkan seperti harus punya kolam pencucian sebelum truk diberangkatkan agar bersih," katanya.
Badan truk juga diwajibkan ditutupi sehingga muatannya tidak tumpah. "Truknya harus ditutup agar batunya tidak berlebihan dan jatuh ke jalan,” ucap Gubernur Emil.
Soal pembangunan jalan khusus tambang, Emil mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan. (*)