TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai menyidangkan kasus dugaan suap pengadaan proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan perdana pada Kamis, 4 Oktober 2018, diurai kronologi pembahasan proyek PLTU Riau-1 hingga pihak-pihak yang berperan dalam proyek senilai US$ 900 juta. Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Baca: Jaksa Beberkan Peran Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
1. Munculnya nama Setya Novanto
Jaksa KPK dalam dakwaannya mengungkap bahwa Setya Novanto adalah pihak yang ditemui oleh Johanes untuk membuka jalan dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Fakta tersebut diungkap saat pertemuan antara Johanes dan Setyo pada tahun 2016 di ruangan Fraksi Golkar DPR RI. "Dalam pertemuan itu, Johanes meminta Setya Novanto untuk mempertemukan dirinya dengan pihak PLN," ujar jaksa KPK Ronald Ferdinand.
Peran Setya Novanto pun kian terlihat saat dia memerintahkan Eni Saragih selaku eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR untuk membantu Johanes dalam proyek PLTU Riau-1. Setya pun pernah memfasilitasi pertemuan antara Johanes, Eni dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di kediamannya.
2. Aliran uang ke Munaslub Golkar
Polemik adanya aliran dana proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar terungkap dalam dakwaan jaksa. Uang tersebut merupakan permintaan Eni Saragih ke Johanes.
Selain itu, Idrus Marham disebut ikut dalam melobi Johanes untuk memuluskan permintaan Eni tersebut. Johanes pun pada Desember 2017 mentransfer uang Rp 2 miliar kepada Eni.
Baca: Jaksa Ungkap Jejak Dirut PLN Sofyan Basir di Kasus PLTU Riau-1
3. Eni minta duit untuk suaminya maju pilkada
Pada 27 Mei, melalui pesan Whatsapp, Eni meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam dakwaan jaksa disebut uang tersebut untuk kebutuhan pemenangan suami Eni, Muhamad Al Khadziq yang berlaga dalam Pemilihan Bupati Tumenggung.
Namun saat itu Johanes keberatan dengan permintaan Eni dengan alasan keuangan perusahaannya sedang tidak bagus. Menurut Eni, uang permintaan tersebut untuk diperhitungkan dengan fee yang telah dijanjikan oleh Johanes.
Beberapa hari berselang, Eni mengadu ke Idrus Marham agar Johanes mau memberikan uang untuk kebutuhan pilkada suaminya. Idrus pun menuruti dan melobi Johanes. Manjur, hari itu juga, Johanes mentransfer uang Rp 250 juta kepada Eni.
Baca: Jaksa Ungkap Kisah Eni Saragih Meminta Duit ke Johannes Kotjo
4. Peran Idrus Marham
Dalam dakwaan jaksa, nama Idrus Marham muncul saat dia menggantikan sementara Setya Novanto sebagai pelaksana tugas ketua umum Golkar. Pada November 2017, Eni melapor kepada Idrus soal proyek PLTU Riau-1 yang sedang dia kawal untuk mendapatkan fee dari Johanes. Beberapa hari kemudian, Eni dengan sepengetahuan Idrus meminta uang kepada Johanes sebesa US$ 400 ribu.
Keterlibatan Idrus semakin terungkap saat jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Idrus memanfaatkan pengaruhnya untuk membantu Eni meminta uang kepada Johanes. Setidaknya, Idrus pernah melobi Johanes untuk memberikan uang kepada Eni untuk Munaslub Golkar dan kebutuhan Pilkada suami Eni.
5. Bakal penerima fee proyek PLTU Riau
Jaksa dalam dakwaannya mengungkap pihak yang akan menerima fee proyek dari Johanes. Mereka adalah Setya Novanto US$ 600 juta, Adreas Rinaldi US$ 600 juta, CEO PT Blackbold Natural Resources Rickard Philip US$ 125 juta, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang US$ 100 juta, Chairman PT Blackbold Natural Resources Intekhab Khan US$ 100 juta, Direktur PT Samantaka James Rijanto US$ 100 juta dan pihak-pihak lain yang membantu Johanes senilai US$ 75 ribu.
Baca: Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau Tak Keberatan Dakwaan Jaksa