TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membenarkan aktivis Ratna Sarumpaet yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta malam ini, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut Agung, Ratna dicegah saat akan menaiki pesawat Turkish Airlines. "Penerbangannya pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Agus kepada Tempo pada Kamis malam, 4 Oktober.
Baca: Komentar Sandiaga Uno soal Penangkapan Ratna Sarumpaet
Agung mengatakan tak mengetahui kronologi penangkapan Ratna. Namun ia mendapatkan laporan bahwa Ratna sudah melalui pintu imigrasi bandara.
Data Ratna, kata Agung, juga telah terbaca oleh sistem imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. Lantaran ada surat pencegahan dari pihak kepolisian, pihak imigrasi batal meloloskan Ratna.
Baca: Polres Bandara Sebut Ratna Sarumpaet Akan Bertolak ke Cile
Pihak Imigrasi lantas mengumumkan Ratna tidak boleh pergi ke luar negeri sampai 20 hari ke depan. "Dihitung mulai hari ini," kata Agung.
Soal kepergian Ratna, Agung menjelaskan Ratna akan melakukan penerbangan ke Santiago, Cile. Namun Ratna mengambil rute transit melalui Istanbul, Turki. "Dalam boarding pass-nya, Ratna seharusnya berangkat jam 21.00 WIB malam ini," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta. Ia ditangkap setelah ramai pemberitaan mengenai kebohongan yang dibuat Ratna soal penganiayaan terhadap dirinya. Sejumlah pihak telah melaporkan Ratna ke polisi atas tuduhan menyebarkan hoax.
Baca: Sandiaga Sebut Kwik Kian Gie Sempat Bertemu Ratna Sarumpaet