TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian menjelaskan alasan polisi menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, malam ini.
Baca: Komentari Wajah Ratna Sarumpaet, Tompi Tak Takut Ancaman Netizen
"Kami buat panggilan untuk tanggal 8 Oktober 2018, tapi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Malah pergi ke luar negeri," kata Jerry saat dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Oktober 2018. Namun, Jerry enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kapan surat pemanggil tersebut dilayangkan kepada Ratna.
Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat ia akan pergi ke Cile. Kabar penangkapan ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. "Ya, silahkan ke Krimum,” kata Argo saat dihubungi, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Namun polisi belum memberikan penjelasan mengenai pasal yang dikenakan kepada Ratna atas penangkapan ini.
Baca: Komentar Sandiaga Uno soal Penangkapan Ratna Sarumpaet
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Pengakuan itu ia berikan setelah kabar penganiayannya direspon oleh rekan-rekan dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Atas kebohongan yang dibuat Ratna, sejumlah pihak juga telah melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi atas penyebaran berita bohong.
Baca: Polres Bandara Sebut Ratna Sarumpaet Akan Bertolak ke Cile