Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Rekening Berobat Ratna Sarumpaet dan Donasi Bencana Sama

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediamannya, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Ia mengakui bahwa kabar penganiayaannya pada 21 September 2018 di Bandung merupakan rekayasa. TEMPO/Taufiq Siddiq
Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediamannya, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Ia mengakui bahwa kabar penganiayaannya pada 21 September 2018 di Bandung merupakan rekayasa. TEMPO/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih terus menyigi kasus cerita bohong kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet. Salah satu yang diselidiki adalah nomor rekening yang tertera dalam data fakta pengungkapan kebohongan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Kubu Prabowo Pertimbangkan akan Perkarakan Ratna Sarumpaet

"Dalam proses penyidikan, beliau melakukan pembayaran di RS dengan gunakan nomor rekening itu. Kalau rekan-rekan membuka di internet ternyata beliau menggunakan rekening itu untuk mengumpulkan dana kalau tidak salah untuk Danau Toba," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kawasa Melawai, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Oktober 2018.

Sebelumnya, beredar data dua nomor rekening bank atas nama Ratna Sarumpaet dan anaknya, Ibrahim Fahmi Al Hadi, beserta data log panggilan. Data tersebut tertuang dalam slide Power Point berlambang Polda Metro Jaya, terkait pengungkapan kasus kebohongan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Dari data nomor rekening yang beredar di wartawan, ternyata nomor itu juga pernah digunakan untuk menampung dana sumbangan bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba beberapa waktu lalu. Hal itu diketahui dengan mencocokkan unggahan status Instagram anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan.

Dalam akun yang telah terverifikasi itu, tertulis nomor rekening bank yang sama dengan nomor yang ada di laporan polisi tadi. Dalam akun instagram Atiqah @atiqahhsiholan disebut bagi masyarakat yang ingin membantu korban kapal tenggelam di Danau Toba bisa menyalurkan bantuannya ke rekening tersebut.

Selain soal rekening itu, polisi juga mendalami penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya beredar kabar, Ratna diduga dipukuli tiga orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Satranegara, Bandung, 21 September 2018 setelah menghadiri konferensi internasional.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pada tanggal 20 September 2018, Ratna mendaftar ke RS Bina Estetika, Menteng Jakarta. Lalu pada 21 September 2018, Ratna terregistrasi di rumah sakit kecantikan tersebut hingga 24 September.

Baca juga: Timses Akan Laporkan yang Seret Jokowi di Kasus Ratna Sarumpaet

Kemarin, Ratna Sarumpaet mengungkap kebohongan dirinya seputar kasus pengeroyokan yang dialaminya. Kabar penganiayaan itu pun membuat geger. "Ternyata saya adalah pencipta hoax terbaik, kebohongan saya telah menghebohkan negeri," ujar Ratna saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu 3 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet mengungkap bahwa cerita penganiayaan yang terjadi adalah bohong belaka. Ratna mengakui telah mengarang cerita bohong untuk mencari alasan kepada keluarganya terkait lebam di wajahnya, dengan menceritakan lebam tersebut akibat dipukul oleh beberapa orang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya