TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini.
Baca: Zumi Zola Mengaku Mengarang Cerita untuk Menakuti DPRD Jambi
"Iya hari ini sidang lanjutan Zumi Zola," ujar penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi saat dihubungi, Kamis 4 Oktober 2018.
Farizi mengatakan, untuk agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Farizi, kemungkinan saksi yang dihadirkan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. "Kalau dari jadwalnya saksi hari ini masih dari DPRD Jambi," ujarnya.
Dalam persidangan kasus Zumi Zola ini, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah anggota DPRD Jambi, seperti Ketua DPRD Jambi Chornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zadi dan Abdurahman Ismail, serta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Baca juga: Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu
Ketua DPRD Jambi, Chornelis dalam persidangan sebelumnya membenarkan adanya permintaan uang ketok atau pengesahan APBD Provinsi Jambi oleh anggota dewan. "Yang meminta itu ketua fraksi-fraksi, minta uang untuk ketuk palu," kata Chornelis saat bersaksi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Zumi juga mengatakan adanya tekanan uang ketuk palu dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Baca juga: Saksi Akui Diminta Belikan 25 Sapi Kurban untuk Zumi Zola
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juga - Rp 250 juta per anggota. Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.