Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Hoax Penganiayaan, Ini Rekam Jejak Ratna Sarumpaet

Reporter

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediamannya, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Dalam konfrensi pers tersebut Ratna mengaku telah merekayasa kabar terjadi penganiayaan terhadap dirinya. ANTARA
Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediamannya, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Dalam konfrensi pers tersebut Ratna mengaku telah merekayasa kabar terjadi penganiayaan terhadap dirinya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan juru kampanye calon presiden dan wakilnya, Prabowo – Sandiaga, Ratna Sarumpaet memancing komentar publik tidak hanya melalui pengakuannya dikeroyok hingga wajahnya lebam-lebam padahal wajah Ratna lebam karena operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Jakarta, 21 Oktober 2018. “Dia pasien lama kami juga,” kata juru bicara Rumah Sakit Khusus Bina Estetika Jakarta, dokter Arrisman, Rabu, 3 September 2018. Ia punya beberapa catatan yang menarik perhatian publik.

Tindakan Ratna bahkan membuat gaduh, memancing komentar orang banyak. Tempo merangkum rangkaian peristiwa dengan pelakon utama seniman teater itu yang membuatnya menjadi perbincangan di media sosial dan pemberitaan media massa.

Baca:Setelah Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong, Ini Kata Para Politikus

Ditangkap atas dugaan makar

Jumat, 2 Desember 2016, Ratna Sarumpaet adalah satu dari delapan orang yang ditangkap polisi atas dugaan makar. Selain Ratna, yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Rahmawati Soekarno Putri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna dan Firza Husein. 

Polisi menangkap Ratna saat menginap di kamar nomor 1402 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Polisi membebaskan Ratna setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Gugat KPK soal Kasus RS Sumber Waras

Ratna mempermasalahkan hasil penyelidikan KPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar. Dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia mengaku belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembeliannya.

Baca: Prabowo Minta Maaf Ikut Menyuarakan Kabar Bohong Ratna Sarumpaet

Ratna menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 September 2016. Ia menilai KPK tidak pernah menunjukkan kepada publik soal laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok belum terbukti. Ratna merasa memiliki sejumlah data pendukung yang menguatkan untuk bisa menjerat Ahok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengadu ke Anies Baswedan karena mobilnya diderek

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil Ratna yang diparkir di pinggir jalan dekat Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. Ratna marah kepada petugas yang menderek mobilnya dan menelepon Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Karena tak diangkat, Ratna menghubungi salah satu staf Anies dan dijanjikan masalahnya akan diurus. Selang beberapa jam kemudian, mobil milik Ratna telah kembali diantarkan ke rumahnya. Namun, Anies mengaku tidak ditelepon Ratna, apalagi berkomunikasi soal mobil derek.


Cekcok dengan Luhut Binsar Panjaitan

Ratna terlibat cekcok dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan antara Tim SAR Gabungan dengan keluarga korban tengggelamnya KM Sinar bangun di Danau Toba. Pertemuan itu berlangsung pada Senin, 2 Juli 2018.

Simak: Ratna Sarumpaet: Saya Adalah Pencipta Hoax Terbaik

Saat itu, Ratna yang mengklaim sebagai wakil keluarga korban yang tak terima proses evakuasi korban dihentikan. Menurut dia, seharusnya evakuasi dihentikan setelah seluruh korban berhasil ditemukan. Pernyataan Ratna langsung disanggahan keluarga korban yang berada di lokasi. 

Mendengar jawaban itu, Ratna sontak menghardik perempuan itu. Dia menuduh wanita keluarga korban yang setuju pencarian korban dihentikan itu dibayar. Keluarga korban membantah tuduhan Ratna Sarumpaet

ADAM PRIREZA | EGI ADYATAMA | IIl ASKAR MONZA | KARTIKA ANGGRAENI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

35 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.