TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid melaporkan Ratna Sarumpaet hingga pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan informasi bohong atau hoax.
"Ya banyak, ada Ratna Sarumpaet, Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon terkait informasi bohong," kata Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca: Alasan Tompi Berani Mengatakan Kalau Ratna Sarumpaet Bohong
Selain itu, Muannas mengatakan melaporkan politikus Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Deyang dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ratna Sarumpaet sebelumnya dikabarkan mengalami pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Informasi tersebut sempat menjadi viral disertai foto Ratna denga wajah lebam. Namun aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna tersebut. Hari ini, Ratna menyampaika permohonan maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Baca: Titik Balik Ratna Sarumpaet Mengakui Cerita Bohong Penganiayaan
Muannas mengatakan penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan Ratna telah menyampaikan dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial. Tokoh lainnya, seperti Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Deyang pun diduga ikut menyebar hoax melalui media sosial.
Ketua Umum Cyber Indonesia itu pun menilai Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak dan Sandiaga Uno menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media online. Sementara Prabowo Subianto, kata Muannas, diduga sebagai penyebar hoax melalui televisi dengan mengadakan konferensi pers.
Muannas menuturkan pihaknya akan membawa barang bukti berupa gambar tangkapan layar akun media sosial media online yang memuat informasi bohong pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Mereka dilaporkan berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Soal Ratna Sarumpaet, Timses Jokowi: Prabowo Sebaiknya Minta Maaf