Karier mentereng Lucas tak terlepas dari isu miring soal sepak terjangnya memainkan perkara. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sempat melaporkan Lucas ke KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Saat itu, Boedi Sampoerna adalah kliennya. “Kasus itu sempat TPDI laporkan ke Bareskrim dan KPK,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
TPDI dan Sanusi Wiradinata juga pernah melaporkan Lucas ke KPK terkait dugaan suap kepada sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Polri pada 4 April 2013. TPDI menyatakan berdasarkan catatan transaksi keuangan Sekretaris Firma Hukum Lucas, tertera sejumlah nama pejabat penegak hukum di MA dan Bareskrim Polri yang menerima uang dari kantor pengacara milik Lucas. “KPK perlu menindaklanjuti laporan tersebut," kata Petrus.
Baca: KPK Menduga Advokat Lucas Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri
Harapan Petrus meminta KPK menyeret Lucas ke ranah hukum menjadi kenyataan pada Senin, 1 Oktober 2018, meski bukan atas laporan yang dibuatnya. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri.
“LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut mengatakan Eddy telah menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan buron ke luar negeri sejak 2016. Pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Eddy yang sudah mendarat di Jakarta berhasil kembali kabur lagi ke luar negeri. Hal itu diduga atas bantuan Lucas. “LCS telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia,” kata dia.
Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata dia sesaat setelah ditahan KPK pada 2 Oktober 2018.