TEMPO.CO, Jakarta - Lucas punya karier mentereng di dunia advokat sebelum menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan tahun menjadi pengacara, dia pernah mendapat penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award.
Baca: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas
“Ia aktif terlibat dalam berbagai kegiatan di bidang hukum, sebagian besar berfokus pada litigasi,” seperti dikutip dari situs Law Firm Lucas SH & Partners, Selasa, 2 Oktober 2018.
Lucas juga kerap menangani klien dengan profil tinggi. Dia pernah menjadi kuasa hukum Boedi Sampoerna, eks pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus korupsi Bank Century. Saat kasus Century mencuat pada 2009, Boedi dituding mendapat untung dari kucuran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun untuk bank itu.
Lucas memulai kariernya sebagai advokat setelah lulus dari Universitas Hasanuddin, Makasar pada 1992. Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang hukum di Universitas Airlangga, dan lulus pada 1995.
Tiga tahun berselang, Lucas mendirikan kantor firma hukumnya sendiri pada awal 1998 dengan nama Law Firm Lucas SH & Partners. Mengutip situs kantor pengacara itu lucasshpartners.com, firma itu diklaim berkembang menjadi lima firma hukum teratas di Indonesia versi Asia Law Magazine 2007. Menurut situs yang sama, Lucas memiliki 21 bidang praktik hukum, mulai dari kepailitan, perdata, pidana, hak asasi manusia, hingga telekomunikasi.
Selain aktif sebagai advokat, Lucas juga tercatat pernah menjabat anggota Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).