Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas

image-gnews
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2016. Ia dimintai keterangannya lantaran namanya disebut dalam dakwaan Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro untuk keperluan penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2016. Ia dimintai keterangannya lantaran namanya disebut dalam dakwaan Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro untuk keperluan penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan dugaan kasus suap yang melibatkan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy kabur ke luar negeri.

Baca: Selain Advokat Lucas, 6 Pengacara Ini Juga Jadi Tersangka

“LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018. KPK menetapkan Eddy selaku Bos PT Paramount Enterprise International sebagai tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada November 2016.

Namun, KPK belum bisa memeriksa Eddy dalam kasus itu lantaran dia buron ke luar negeri. KPK menyatakan Eddy sempat dideportasi ke Indonesia pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi, Eddy berhasil kabur lagi diduga atas bantuan Lucas. Berikut adalah kronologi kasus ini:

20 April 2016

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution di Hotel Accacia, Jakarta. Penyidik menangkap Edy dan menyita uang Rp 50 juta dari pemberi suap, Dodi Ariyanto Sumpeno. Uang itu diduga adalah sebagian dari komitmen suap senilai Rp 500 juta terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

22 November 2016

KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Sindoro. Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro, merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK kepada Edy Nasution dan Dodi Ariyanto.

KPK menyatakan Eddy Sindoro adalah orang yang berinisiatif menyuap Edy melalui anak buahnya. Akan tetapi Eddy Sindoro dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia sejak April 2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK beberapa kali memanggil Eddy untuk diperiksa, namun dia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Pada saat kasus tersebut terjadi Eddy Sindoro menjabat Komisaris Lippo Group yang membawahi anak usaha, yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan Paramount Enterprise International. Saat itu PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramount Enterprise International, PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Accross Asia Limited tengah menghadapi masalah hukum.

8 Desember 2016

Hakim menghukum Edy Nasution 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Hakim menyatakan uang tersebut sebagai suap pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan dari Lippo Group.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

29 Agustus 2018

Saut mengatakan Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Menurut Saut, Eddy sempat mendarat di Jakarta, namun dia berhasil kabur ke luar negeri. KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy kabur.

18 September 2018

KPK mencekal Lucas dan pegawai swasta Dina Soraya berpergian ke luar negeri. Keduanya dicegah selama 6 bulan untuk menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat dalam pelarian Eddy ke luar negeri.

28 September 2018

KPK memanggil Lucas untuk diperiksa sebagai saksi Eddy Sindoro. Namun, Lucas mangkir.

1 Oktober 2018

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

2 Oktober 2018

Baca juga: Ditahan KPK, Advokat Lucas Bantah Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

KPK menahan advokat Lucas. Dia membantah terlibat kasus tersebut. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata Lucas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

15 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

22 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.