Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Lembaga Awasi Iklan Kampanye Pilpres 2019 di Media

image-gnews
Dua calon presiden, Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, bergandengan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. Dua pasangan capres dan cawapres hingga para pejabat hadir mengenakan pakaian adat dalam acara yang bertema
Dua calon presiden, Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, bergandengan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. Dua pasangan capres dan cawapres hingga para pejabat hadir mengenakan pakaian adat dalam acara yang bertema "Kampanye Anti-Politisisasi SARA, Hoax, dan Politik Uang" tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers untuk membahas soal netralitas media. Khususnya iklan kampanye dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Baca: Berburu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

"Kami sudah membentuk gugus tugas dan MoU-nya juga sudah ditandatangani kemarin. Ke depan, kami akan menggelar rapat berkala untuk mengambil keputusan-keputusan," kata Rahmat saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Oktober 2018.

Berdasarkan surat keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers yang dikirimkan Rahmat, tim bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 ini memiliki beberapa tugas. Yaitu, mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.

Empat lembaga ini selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran serta penegakan hukum atas pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.

Adapun ruang lingkup pengawasan dan pemantauan gugus ini meliputi; lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional, pasangan calon dan partai politik/gabungan partai politik, pihak yang ditunjuk pasangan calon atau pihak lain, waktu penyiaran dan pemuatan iklan kampanye, pemberitaan, durasi dan spot iklan kampanye penyiaran, serta iklan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam surat keputusan ini diantaranya, setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama tahapan kampanye melalui media massa. Kemudian, peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita, serta beberapa ketentuan lainnya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, empat lembaga ini akan mengkaji bersama. Kemudian, Bawaslu akan mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada KPU. Rekomendasi tersebut bisa berupa peringatan tertulis atau penghentian penayangan iklan untuk kemudian ditindaklanjuti KPU, KPI dan juga Dewan Pers.

Simak juga: Hasto: Yenny Wahid Menempati Posisi Strategis di Tim Kampanye

Setiap pesta demokrasi lima tahunan, kampanye di media memang menjadi perhatian. Terlebih, jika pemilik media mendukung salah satu pasangan calon tertentu di pilpres 2019. Dalam pemilu kali ini, ada tiga pemilik media yang mendukung calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Surya Paloh yang juga memiliki stasiun televisi yaitu Metro TV, pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dan pemilik Mahaka Group Erick Thohir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

5 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

37 hari lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

39 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

43 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

43 hari lalu

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.


Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

43 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

50 hari lalu

Ilustrasi Marshanda kerja sama dengan brand kecantikan Cleora Beauty/Cleora Beauty
Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?