TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers untuk membahas soal netralitas media. Khususnya iklan kampanye dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca: Berburu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
"Kami sudah membentuk gugus tugas dan MoU-nya juga sudah ditandatangani kemarin. Ke depan, kami akan menggelar rapat berkala untuk mengambil keputusan-keputusan," kata Rahmat saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Oktober 2018.
Berdasarkan surat keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers yang dikirimkan Rahmat, tim bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 ini memiliki beberapa tugas. Yaitu, mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.
Empat lembaga ini selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran serta penegakan hukum atas pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.
Adapun ruang lingkup pengawasan dan pemantauan gugus ini meliputi; lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional, pasangan calon dan partai politik/gabungan partai politik, pihak yang ditunjuk pasangan calon atau pihak lain, waktu penyiaran dan pemuatan iklan kampanye, pemberitaan, durasi dan spot iklan kampanye penyiaran, serta iklan politik.
Ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam surat keputusan ini diantaranya, setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama tahapan kampanye melalui media massa. Kemudian, peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita, serta beberapa ketentuan lainnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, empat lembaga ini akan mengkaji bersama. Kemudian, Bawaslu akan mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada KPU. Rekomendasi tersebut bisa berupa peringatan tertulis atau penghentian penayangan iklan untuk kemudian ditindaklanjuti KPU, KPI dan juga Dewan Pers.
Simak juga: Hasto: Yenny Wahid Menempati Posisi Strategis di Tim Kampanye
Setiap pesta demokrasi lima tahunan, kampanye di media memang menjadi perhatian. Terlebih, jika pemilik media mendukung salah satu pasangan calon tertentu di pilpres 2019. Dalam pemilu kali ini, ada tiga pemilik media yang mendukung calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Surya Paloh yang juga memiliki stasiun televisi yaitu Metro TV, pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dan pemilik Mahaka Group Erick Thohir.