INFO JABAR - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemilik sah secara hukum tanah dan bangunan kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jawa Barat.
“Saya sudah mendapat kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status kepemilikan pemprov atas bangunan yang kini disegel secara sepihak adalah sah,” kata Iwa di Gedung Sate, Bandung, Senin, 1 Oktober 2018.
Baca Juga:
Menurut dia, bukti-bukti hukum yang dimiliki pemprov sudah disampaikan Biro Hukum Sekretaris Daerah Jawa Barat kepada pihak terkait. Ia juga sudah melaporkan hal ini pada Kepala Kepolisian Jawa Barat, terutama terkait dengan adanya upaya okupasi ilegal sejak kemarin. “Pak Gubernur juga sudah kirim surat. Seandainya ada oknum aparat, sudah kita laporkan juga ke TNI,” ujarnya.
Terkait dengan adanya para ASN dinas yang kesulitan masuk ke kantor hingga membuat pelayanan terganggu, Iwa meminta detail teknis tersebut ditanyakan pada Kepala Dinas Dewi Sartika. “Intinya, kita akan tetap mempertahankan aset negara, ini sudah jadi kewajiban kita,” ucapnya.
Pemprov sudah mengantongi novum baru yang akan dipakai untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Bukti hukum baru ini tengah disusun dan segera dikirimkan.
Baca Juga:
Asisten Daerah Bidang Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Koesmayadi Tatang Padmadinata menyatakan upaya okupasi serta penyegelan sepihak adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Menurut dia, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan. (*)