INFO JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Dengan begitu DPRD Jabar telah menetapkan Perubahan APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa untuk meningkatkan hasil pembangunan agar lebih berkualitas, perangkat daerah harus mempercepat pelaksanaan Perubahan APBD 2018 dengan melaksanakan proses tender secara matang.
Baca Juga:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dalam Perubahan APBD 2018, setiap kegiatan yang membutuhkan proses tender agar segera merencanakan pelaksanaan paket tender secara matang," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2018 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Jumat, 28 September 2018.
Hal itu dilakukan, kata Emil, untuk menghindari kegagalan tender. Selain itu, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini disetujui DPRD, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, transparansi, dan akuntabel. Ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perangkat daerah juga diminta berperan aktif dalam proses evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun 2018 yang dilakukan oleh Kemendagri.
Emil menekankan bahwa penyerapan anggaran harus sesuai jadwal yang telah direncanakan untuk menghindari tumpukan tagihan di akhir tahun anggaran. "Laksanakan pekerjaan dan penyerapan anggaran sesuai jadwal yang telah direncanakan untuk menghindari tumpukan tagihan pembayaran pekerjaan di akhir tahun anggaran, sehingga hasil pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Total APBD Perubahan 2018 nilainya mencapai Rp 33,259 triliun dari total anggaran di APBD murni 2018 sebesar Rp 31,9 triliun. “Jadi APBD Perubahan ini ada kenaikan signfikan sekitar 4,02 persen,” kata Sekda Iwa Karniwa.
Kenaikan ini datang dari raihan positif Pajak Asli Daerah (PAD), di mana murni mencapai Rp 17,58 triliun dalam perubahan menjadi Rp 18,816 triliun atau meningkat sebesar Rp 1,23 trilun. Peningkatan ini menurut Sekda disumbang dari pajak daerah sebesar Rp 1,159 triliun. “Total pajak daerah mencapai Rp 18,816 triliun dari Rp17,58 triliun,” katanya. (*)