TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta pejabat lembaga negara memecat pegawai negeri sipil atau PNS koruptor. Hal ini ia sampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Tujuh PNS Koruptor di Tangerang Selatan Sudah Dipecat
Syafruddin meminta para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah, Menpan RB meminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijalani oleh ASN di lingkungan instansinya masing-masing, melakukan penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Menpan RB juga meminta pejabat mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana uraian ketentuan di atas.
Baca: BKD Jakarta Tegaskan Telah Pecat 27 PNS Koruptor
“Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang lebih besar, yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut,” kata Syafruddin dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 28 September 2018,
Syafruddin meminta agar pejabat yang berwenang melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.
Syafruddin mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.