TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mengajukan surat pencekalan terhadap tiga orang tersangka kasus pembobolan 14 bank. Hingga kini tiga orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) itu masih buron.
Baca: Modus Pembobolan Bank Rp 14 Triliun yang Dibongkar Bareskrim
"Kami telah mengajukan surat ke Imigrasi untuk mengawasi pergerakan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Yang mencekal Imigrasi, kami hanya meminta pihak sana untuk itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis, 27 September 2018.
Dalam perkara ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan.
Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran karena melarikan diri yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.
Kasus ini berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 - September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.
Baca: Polisi Buru Penyebar Video Pengeroyokan Haringga Sirila
Kemudian, ada catatan pembiayaan fiktif, sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.