TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah melakukan intervensi terhadap pencekalan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Arab Saudi. Kementerian menyatakan tak punya wewenang mengintervensi urusan negara lain.
Baca: Rizieq Shihab Dicekal, Fadli Zon Kirim Surat ke Presiden Jokowi
"Pencekalan itu kan di negara Arab Saudi, kami tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan dalam negeri Arab Saudi," kata Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham, Fitriadi Agus Prabowo, dihubungi Tempo, Kamis, 27 September 2018.
Fitriadi mengatakan Kemenkumham juga belum mendapat informasi tentang kebenaran pencekalan tersebut. Menurut dia, yang memiliki tugas mengklarifikasi pencekalan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan secara keimigrasian direktoratnya tak memiliki wewenang untuk mengajukan pencekalan. "Berdasarkan keimigrasian kami tidak bisa mengintervensi suatu negara untuk melakukan pencegahan," kata dia.
Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam, Novel Bamukmin, menduga pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh Arab Saudi karena ada pesanan dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Indonesia memiliki agenda agar Arab Saudi menahan Rizieq saat masa berlaku visanya habis.
"Karena persyaratan untuk tinggal di sana memang sebelum visa habis, harus keluar dulu dari negara itu, karena visanya kunjungan wisata," ujar Novel.
Baca: Novel Bamukmin: Pencekalan Rizieq Shihab Pesanan dari Indonesia
Novel mengatakan pimpinan Front Pembela Islam itu sebelumnya tiga kali dilarang pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi doktoralnya. "Per Juli tanggal 8, 12, dan 19, itu tiga kali gagal untuk penerbangan Jeddah ke Kuala Lumpur," kata Novel.
ROSSENO AJI | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN