TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pernah melakukan pertemuan dengan mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi dan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah di rumahnya. Namun, dia membantah pertemuan tersebut untuk membahas uang hasil korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca: Setya Novanto Sebut Fayakhun Andriadi Pelit Soal Bagi-bagi Duit
"Saudara Fayakhun datang bawa Fahmi ke rumah, ternyata dia seorang pengusaha," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Setya mengatakan saat itu Fayakhun bersama Fahmi tiba-tiba datang ke rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2016. Setya mengatakan dalam pertemuan itu, Fayakhun menyampakan Partai Golkar tidak ikut campur dalam urusan di Bakamla. Urusan Bakamla, kata Fayakhun, ditangani oleh Komisi 1 dan komisi 11 DPR. "Saya enggak paham, saya enggak tanggapi," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, Fahmi mengatakan, pada pertemuan tersebut, dia melaporkan soal imbalan proyek di Bakamla sebanyak Rp 54 miliar yang sudah dia serahkan kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsy, bukan kepada Fayakhun. "Saya ke rumah Pak Setya Novanto dengan Fayakhun. Poinnya soal dana fee 6 persen," kata Fahmi.
Baca: Balas Mekeng, Setya Novanto: Nanti Dia Kualat Juga
Menurut Fahmi, pertemuan itu tak berlangsung lama. Setya Novanto, kata dia, tak banyak menanggapi. "Dingin saja, mungkin kecewa juga, tidak ada kata yang diucapkan," kata Fahmi.
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.