TEMPO.CO, Surabaya - Tiga aset korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron telah laku terjual senilai Rp 16,9 miliar dalam lelang melalui internet atau e-auction yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Baca: KPK Menyerahkan Aset Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin pada Negara
"Awalnya ada 12 aset milik terpidana korupsi Fuad Amin yang akan dilelang hari ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ada perbedaan data untuk empat aset, sehingga yang dilelang hari ini ada 8 aset," kata Pejabat Lelang KPKNL Surabaya, Guntar Arifin usai melakukan pelelangan di Surabaya, Rabu, 26 September 2018.
Dari 8 aset yang dilelang hari ini, tiga di antaranya laku terjual berupa aset tidak bergerak, yaitu berupa rumah, apartemen dan tanah yang semuanya berlokasi di wilayah Kota Surabaya. "Kami lelang melalui internet atau e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang secara langsung," kata Guntar.
Baca: 11 Mobil Fuad Amin Disita KPK
Jaksa KPK Meru Herlambang memastikan hasil lelang dari seluruh aset korupsi Fuad Amin akan diserahkan kepada kas negara. "Dengan begitu, setelah dilelang, hasil penjualannya menjadi aset milik negara," ujarnya.
KPK melelang 12 barang rampasan Fuad Amin. Adapun barang rampasan yang dilelang diantaranya properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai limit sebesar Rp 81,9 miliar. Yang paling mahal berupa tanah seluas 2.100 meter persegi dan bangunannya di Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan nilai limit Rp 55,8 miliar.