TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan munculnya situs skandal Sandiaga dapat diduga sebagai kampanye hitam (black campaign). Sebab, kata dia, kategori kampanye hitam adalah penyebaran konten fitnah terhadap peserta pemilu.
Baca: Soal Situs Skandal Sandiaga, Sudirman Said: Tak Usah Diladeni
"Yang berhubungan dengan 'esek-esek' ya black campaign," ujar Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Isu skandal Sandiaga ini mulanya muncul dalam situs beralamat skandalsandiaga.com. Isu itu ditulis dalam beberapa artikel dan diunggah pertama kali pada 22 September 2018.
Dalam laman daring itu, calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto tersebut dikabarkan kerap menjalin hubungan dengan tiga perempuan. Ketiganya adalah pengusaha, pegawai swasta sekaligus pegiat olahraga, dan psikiater.
Menurut Bagja, Bawaslu masih belum mengecek isi di dalam situs tersebut. Selain itu, ucap dia, Bawaslu belum menerima laporan dari pihak Sandiaga Uno terkait situs itu. "Nanti kami cek ya karena belum ada laporan," katanya.
Baca: Survei: Sandiaga Unggul Empat Aspek Dibanding Ma'ruf Amin
Bagja mengatakan Bawaslu bisa bertindak jika pembuat situs itu merupakan tim kampanye pasangan calon lain. Sebaliknya, kasus ini akan menjadi ranah kepolisian jika pembuat situs bukan berasal dari tim kampanye. "Kalau bukan tim kampanye, ya pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), wilayahnya polisi," ucapnya.
Meski demikian, kata Bagja, Bawaslu siap untuk menerima laporan dari pihak Sandiaga. Bawaslu siap menindaklanjuti hal ini dengan memblokir situs tersebut. "Ya (kami) take down, supaya enggak menyebar," tuturnya.