INFO JABAR – Dari 1.269.450 bidang tanah yang sudah diukur Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, saat ini sudah terlegalisasi atau telah bersertifikat hak milik sebanyak 1.267.695.
"Alhamdulillah yang sudah memiliki yuridis legalisasi tanah sebanyak 1.267.695 sertifikat, tinggal sedikit lagi," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah di area Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Selasa, 25 September 2018.
Menurut Gubernur Ridwan, capaian tersebut hampir mendekati target yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 1.270.000 sertifikat di Jawa Barat pada akhir 2018.
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat, dunia usaha, dan negara yang akan berdampak pada kepastian hukum. Sebaliknya kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan mengalami kerentanan terhadap sengketa serta konflik.
"Tanah aset yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, insya Allah harga jualnya pun akan jauh lebih tinggi," ujarnya.
Kepemilikan hak atas tanah, menurut Ridwan, sangat mendukung dalam pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Beberapa proyek di Jawa Barat yang kini tengah dalam proses, di antaranya pengembangan empat jalur kereta api, tol Bandung-Cilacap, tol Cisumdawu, pembangunan Bandara Cikembar, juga sejumlah flyover di kota metropolitan.
Sementara itu Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 4.000 sertifikat untuk warga Kota Bogor serta 3.000 sertifikat bagi warga Kabupaten Bogor. Pemerintah menargetkan tahun ini 60 ribu sertifikat diterbitkan di Kota Bogor. "Target pemerintah pusat sebanyak 126 juta sertifikat bidang tanah secara nasional pada 2025. Insya Allah akan disukseskan secara maksimal oleh provinsi Jabar," tutur Ridwan.(*)