TEMPO.CO, Jakarta-Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, tidak menerima gaji sebagai kepala daerah setelah Kementerian Dalam Negeri menonaktifan yang bersangkutan dari jabatan bupati lantaran sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahri langsung dinonaktifkan seusai dilantik bersama wakilnya, Maryoto Bhirowo. "Enggak mendapat gaji, kan sudah nonaktif," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui usai pelantikan Bupati Tulungagung di kantornya, Selasa, 25 September 2018.
Baca: Kemendagri Nonaktifkan Bupati Tulungagung Setelah Dilantik
Tjahjo berujar untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Kemendagri meninstruksikan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menunjuk pelaksana, yaitu wakil bupati Maryoto Bhirowo.
Menurut Tjahjo, Maryoto akan menjadi pelaksana bupati hingga ada ada putusan hukum tetap terhadap Syahri di pengadilan. Tjahjo menambahkan Kemendagri dan Pemerintah Jawa Timur akan memberikan pendampingan Maryoto dalam menjalankan roda pemerintahan
Adapun Syahri langsung menghindar saat ditanya oleh awak media usai dinonaktifan sebagai bupati. Dia langsung memasuki ruangan di luar aula pelantikan di Kemendagri.
Simak: PDIP Pantau Perkembangan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek di Tulungagung sejak 8 Juni 2018. Dia ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi dari rangkain operasi tangkap tangan dalam waktu berdekatan. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dalam operasi itu.
Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Syahri memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati Tulungagung. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, Margiono-Eko Prisdianto mendapat 39,9 persen suara.