TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah Kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Sejumlah pegawai perusahaan tersebut terlibat dalam kasus pembobolan bank dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
"Tim kami sudah bergerak ke sana," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitongan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 September 2018.
Baca: Cara Pembobol Kartu Kredit dan Debit Kelabui Korban Penipuan
Ia telah mengirim tim penyidik untuk menggeledah PT SNP di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 15 Blok E-2, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka. Modus operasinya adalah memanipulasi dana piutang nasabah kredit sebagai jaminan. "Jumlah nilai kreditnya dimanipulasi, di-markup," ujar Daniel pada Senin, 24 September 2018.
Kasus ini berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet Rp 141 miliar.
Baca: Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Bank Senilai Rp 14 Triliun
Kemudian ada catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka hingga saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lain, yang terdiri atas beberapa bank badan usaha milik negara dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.
Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi, dan AS sebagai Asisten Manajer Keuangan.
Adapun tiga tersangka lain masih dalam tahap pengejaran karena melarikan diri, yaitu LC, LD, dan SL, yang berperan sebagai pemegang saham serta membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.
Baca: Modus Pembobolan Bank Rp 14 Triliun yang Dibongkar Bareskrim