TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan ada beberapa fasilitas negara yang memang melekat pada Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama masa kampanye. Salah satunya, kata dia, adalah pesawat presiden. "Sepanjang masuk kategori yang disebut melekat itu boleh digunakan," kata Arief di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.
Simak juga: Saat Jokowi Menyapa Sandiaga Uno sebagai Sahabat Baiknya
Menurut Arief, penggunaan fasilitas negara oleh presiden saat masa kampanye memang diperbolehkan. Hal itu, kata dia telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 305 telah mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Arief mengatakan penggunaan fasilitas negara yang melekat ke capres inkumben ini tetap harus dicatat. Menurut Arief, hal ini diperlukan untuk membedakan kegiatan presiden antara yang masuk agenda kerja atau agenda kampanye. "Kalau kami mau bedakan harus dilihat casenya, seperti apa, di mana, kapan, menggunakan apa, segala macam baru kami tahu oh itu masuk kegiatan kampanye atau kegiatan kerjanya," kata Arief.
Baca Juga:
Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan alasan presiden dapat menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan karena pertimbangan keamanan. Alasannya, kendaraan khusus presiden ini memiliki spesifikasi tertentu untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.
Baca: Jadi Calon Presiden, Jokowi Tak Lagi Bagi-bagi Sepeda
"Karena tentunya kendaraan kepresidenan ini kan ada spesifikasi khusus untuk pengamanan. Sepanjang itu kemudian bahwa dia bagian dari pengamanan, maka itu hak dari presiden Jokowi untuk mendapatkan fasilitas semacam itu," ujar Nur kemarin.