TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo - Sandiaga) resmi melayangkan nota keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran dalam aksi kampanye damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Ahad, 23 September 2018. Dugaan pelanggaran ini ramai dibicarakan karena Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY walk out dari acara tersebut.
Simak: SBY Walk Out, Demokrat: Deklarasi Damai Curang, Apalagi Nanti
"Pada hari ini kami secara resmi menyampaikan permohonan kepada Bawaslu agar menegur KPU atas dugaan sikap tidak netral dalam pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai di Monas," kata Direktur Advokasi BPN Prabowo - Sandiaga, Habiburokhman, Selasa, 25 September 2018. BPN menyoalkan sikap KPU yang tidak mencegah adanya atribut kampanye saat kampanye damai digelar.
Dalam laporannya, BPN menyebut telah menemukan adanya bendera partai dan atribut relawan yang dibawa pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'aruf Amin (Jokowi - Ma'ruf). Padahal, dalam aturan yang ditetapkan KPU, tercantum larangan untuk membawa atribut-atribut tersebut.
BPN mempermasalahkan sikap KPU yang tidak tegas mencegah serta menghentikan dengan cepat aksi sejumlah pendukung oposisi. Mereka juga menyayangkan, atas kejadian tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyoni merasa keberatan, terganggu, dan terintimidasi.
Pembiaran oleh KPU, menurut BPN, telah bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai penyelenggara Pemilu yang harus memperlakukan peserta dengan adil dan setara. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Pembicaraan SBY Sebelum Walk Out
"Bawaslu harus berani bersikap tegas menegur atau paling tidak mengingatkan KPU agar peritiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," ucap Habiburokhman. BPN berharap Bawaslu dapat menjadikan surat tersebut sebagai dasar penindakan terhadap sikap KPU yang menyebabkan SBY walk out.