Dalam perkara ini, Adi mengatakan, penyidik sudah tetapkan empat tersangka. Selain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaia Agustiawan, tiga tersangka lainnya adalah Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seteleh menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Karen Agustiawan langsung ditahan Kejaksaan Agung. Karen dititipkan di Rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan," kata Karen.
Menurut Karen, selama menjabat sebagai Dirut Pertamina ia telah berusaha menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Sehingga Pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat semenjak saya masuk ke Pertamina, itu saja dari saya," ujar Karen sambil terisak.
ANTARA