TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan alasan penahanan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam dugaan kasus korupsi. Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian keuangan negara akibat investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang mencapai Rp 568 miliar. Akibat kerugian itulah mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan, ditahan karena dianggap turut bertanggung jawab.
Baca juga: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman mengatakan, investasi Pertamina di BMG telah merugikan negara. Pembelian Blok Basker Manta Gummy membawa hasil. "Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pasti investasi itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris," kata Adi, Senin 24 September 2018.
Akuisisi tanpa Penelitian dan Penilaian Risiko
Adi menjelaskan bahwa PT Pertamina melakukan langkah akuisisi atau investasi yang berada di BMG Australia dengan penawaran berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd. Basker Manta Gummy Australia seharusnya diproses berdasarkan ketentuan Pertamina dengan penelitian apakah layak dilakukan investasi atau tidak. "Sebetulnya sudah dibentuk tim peneliti, tapi saat proses transaksi, tetap berjalan tanpa persetujuan," katanya.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung.| Ryan Dwiki Anggriawan
Adi menambahkan, penentu investasi Pertamina ada pada direktur hulu yang waktu itu dilakukan oleh Heru Kristanto. "Proses akuisisi ini tanpa hasil penelitian dan tanpa ada penilaian risiko, dan itu tetap berjalan dan akhirnya disetujui dan dilaksanakan investasi ini oleh direktur utama yaitu saudara Karen Agustuawan yang kemudian kami lakukan penahanan."
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memutuskan menahan Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung dari 24 September 2018. "Diperlukan tindakan upaya paksa untuk penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Penahanan ini berdasarkan usulan dari tim penyidik," katanya.
Sudah 4 Tersangka: Karen, Genades, Frederik dan Bayu