TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung menghadapi sidang vonis perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI dengan penuh canda tawa. Dia berguyon dengan sejumlah fotografer soal nilai dolar yang naik.
Baca juga: Syafruddin Menangis Terisak di Sidang Pleidoi Kasus BLBI
"Ini kan dolar naik nih. Nanti gue kasih tips nurunin dolar. Tapi bebasin gue dulu dong ha-ha-ha," kata dia sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Syafruddin masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Dia duduk di deretan bangku terdepan. Duduknya santai dengan siku kiri bersandar di bangku kayu coklat pengadilan. Istrinya yang berkerudung menemani duduk di sebelahnya.
Sembari menunggu sidang dimulai, Syafruddin Arsyad Temenggung banyak dikerubungi sejumlah pewarta foto yang mengambil potret dirinya. Tak seperti biasa, Syafruddin mengajak mengobrol para pewarta foto itu.
Syafruddin Temenggung banyak melemparkan candaan, salah satunya soal kenaikan nilai tukar dolar itu yang dibalas dengan tawa para fotografer. Dia juga sempat meminta seorang fotografer gondrong menunjukan hasil fotonya. "Nah itu bagus fotonya," kata dia.
Pengumuman dari panitera pengadilan soal hakim yang akan segera masuk ruang sidang menutup obrolan antara Syafruddin dan para pewarta foto itu. Syafruddin seketika menegakan duduknya, dahinya mengernyit.
Sebelumnya jaksa menuntut Syafruddin Temenggung dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Menurut jaksa, kerugian itu muncul karena Syafruddin melakukan penghapusan terhadap salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar hutang BLBI, yakni piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Perbuatan itu menyebabkan negara kehilangan hak tagih atas piutang tersebut.
Baca juga: Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak
Selain itu, jaksa menyatakan Syafruddin juga telah menerbitkan SKL walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Jaksa menganggap perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Syafruddin Temenggung mengatakan heran dengan langkah KPK memproses kasus BLBI. Menurut dia, perkara BLBI merupakan masalah perdata bukan pidana. Dia juga mengatakan keputusannya menerbitkan SKL BLBI telah sesuai prosedur.
Selain itu, dia membantah telah memperkaya Sjamsul. Dia mengatakan tak mengenal dan tak pernah bertemu dengan Sjamsul. Atas pembelaannya itu, Syafruddin meminta hakim memvonisnya bebas. "Kami mohon kepada Yang Mulia untuk menyatakan kami tidak bersalah," ujarnya.