TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu 2019 serta para pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Bertempat di gedung KPU, Jakarta, seluruh partai politik dan dua pasang calon presiden dan wakil presiden telah menyerahkan laporannya, kemarin.
Baca: Dana Kampanye Jokowi Rp 11 Miliar, Prabowo Rp 2 Miliar
"Sebagaimana diketahui, sampai jam 18.00, 16 partai politik peserta Pemilu 2019 semuanya sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye, begitu juga pasangan calon Presiden," kata komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantornya, malam tadi, Ahad, 23 September 2018.
Hasyim menuturkan KPU belum bisa menyampaikan besaran dana kampanye yang diserahkan oleh para peserta pemilu ini. "Sesuai undang-undang, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye, yaitu 28 september 2018," ucapnya.
Namun sejumlah pengurus partai politik dan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang datang ke KPU bersedia berbagi data soal laporan awal dana kampanye mereka. Berikut dana awal kampanye para peserta pemilu 2019.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto mengatakan dana awal kampanye pihaknya Rp 15 miliar. Angka ini berasal dari iuran anggota dan calon anggota legislatif PKB.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Ddjiwandono mengatakan dana awal kampanye pihaknya Rp 75,3 miliar. Angka ini berasal dari dana yang dikumpulkan 575 calon anggota DPR senilai Rp 73 miliar dan sisanya dari kas partai.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey menyebut dana awal kampanye pihaknya sekitar Rp 105 miliar. Angka ini berasal dari uang 569 caleg sebesar Rp 103 miliar dan kas partai 2,3 miliar.
4. Partai Golkar
Pengurus partai pimpinan Airlangga Hartarto ini enggan memberi keterangan pada media ihwal berapa dana awal kampanye mereka.