TEMPO.CO, Jakarta - Ma'ruf Amin sempat bercerita cukup panjang sebelum menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Calon wakil presiden pasangan Jokowi itu mengatakan dirinya dihadapkan pada situasi amat sulit dan berada dalam dua pilihan berat dalam beberapa bulan terakhir. Pilihan tersebut adalah menjadi cawapres atau tetap menjadi Rais Aam PBNU.
"Saya harus pilih salah satunya. Tugas sebagai Rais Aam merupakan amanah yang amat mulia bagi semua kader NU, tak terkecuali saya. Namun di sisi lain ada situasi yang saya sebagai kader NU tidak bisa menghindar," kata Ma'ruf Amin dalam rapat pleno PBNU di kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 September 2018.
Baca: Ma'ruf Amin Resmi Mundur dari Jabatan Rais Aam PBNU
Di satu sisi, kata Ma'ruf, bangsa dan negara memanggilnya untuk memberikan pengabdian terbaik dengan dicalonkan sebagai cawapres. Ia juga dididik di lingkungan pesantren yang memegang teguh keyakinan bahwa apabila bangsa dan negara memanggil untuk mengabdi, maka siapapun harus tunduk dan patuh.
"Sebelum menerima panggilan tersebut, saya meminta arahan dan saran dari banyak masyayikh dan para kiai. Semua menyarankan agar saya menerima panggilan tersebut," kata Ma'ruf.
Baca: Sekjen PKB Perkarakan Waloni dengan Tuduhan Menghina Ma'ruf Amin
Atas dasar itulah, kata Ma'ruf, dia menerima tawaran untuk menjadi cawapres Jokowi. Ia berpikir akan bisa membawa metode berpikir dan metode bergerak NU ke ranah yang lebih luas, yaitu ranah berbangsa dan bernegara.
"Dengan tekad bulat, saya merelakan diri untuk menjalankan petunjuk masyayikh dan para kiai tersebut. Meskipun berat saya akhirnya menerima panggilan sebagai cawapres. Konsekuensinya, saya harus mundur dari tugas sebagai Rais Aam," ujar Ma'ruf.
Terhitung hari ini, Sabtu, 22 September 2018, Ma'ruf mundur dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU dalam rapat pleno PBNU. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan menerima pengunduran diri Ma'ruf Amin karena menjalankan ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Bab XVI Pasal 51 dan menetapkan Wakil Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar sebagai Pejabat Rais Aam.