TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin resmi menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam rapat pleno PBNU di kantor PBNU, Sabtu, 22 September 2018.
Baca: Jadi Cawapres, Ma'ruf Amin Akan Mundur dari Jabatan Rais Aam PBNU
"Sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) PBNU, terhitung hari ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Rais Aam PBNU," kata Ma'ruf di kantor PBNU.
Sesuai dengan AD/ART PBNU, Ma'ruf menyatakan menyerahkan jabatan Rais Aam kepada wakilnya setelah ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Adapun yang menggantikan posisi Ma'ruf adalah Wakil Rais Aam, Miftahul Akhyar.
Baca: PBNU Bersyukur Maruf Amin Dipilih Jadi Cawapres Jokowi
Penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 20 September 2018. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sebelumnya menjelaskan, sesuai dengan AD/ART PBNU, tidak boleh ada rangkap jabatan antara Rais Aam dan jabatan politik.
Ma'ruf Amin menjabat Rais Aam PBNU periode 2015-2020. Pria kelahiran Tangerang 75 tahun lalu itu menjadi ulama yang disegani di kalangan Nahdliyin, sebutan untuk pengikut NU. Selain di NU, Ma'ruf menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, berdasarkan rapat dewan pembina MUI, ia sudah dinonaktifkan dari jabatan itu karena menjadi cawapres Jokowi.
Baca: Jadi Cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin Lepas Jabatan Rais Aam PBNU