Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan hak keuangan P3K sama dengan PNS. Bedanya, P3K tidak mendapatkan dana pensiun. Tapi, kata dia, jika ingin mendapat dana pensiun gaji mereka harus boleh dipotong untuk membayar premi.
"Kami sudah diskusi dengan PT Taspen untuk P3K. Jadi mungkin itu jadi nilai tambah untuk P3K. Jika ingin mendapat dana pensiun, mereka akan dipotong gajinya untuk premi pensiun," ujar Bima.
Baca: Presiden Jokowi Larang Pemda Rekrut Pegawai Honorer Baru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hak keuangan ASN yang meliputi PNS dan P3K diatur dalam Bab IV. P3K juga berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang meliputi cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Aturan turunan dari UU ASN, khususnya soal P3K, baru akan ditetapkan pemerintah dalam dua minggu ke depan. "Alternatif itu disiapkan sebagai solusi tuntutan para tenaga honorer yang ingin mendapat kepastian status," kata Bima.
Tenaga honorer terbanyak merupakan para guru sekolah negeri, yang berjumlah 735.825. Adapun pemerintah membuka lowongan CPNS 2018 dengan jumlah formasi sebanyak 238.015, yang terdiri dari 51.271 untuk instansi pusat di 76 kementerian/lembaga dan 186.744 buat 525 instansi daerah). Dari total formasi, 112 ribu di antaranya tersedia untuk tenaga pengajar atau guru.