TEMPO.CO, Jakarta -Pendaftaran CPNS 2018 diperkirakan diikuti jutaan pelamar, termasuk mereka yang saat ini menjadi pegawai honorer di sejumlah instansi pemerintah. Mereka akan berebut formasi pegawai negeri sipil yang jumlahnya sekitar 280 ribu kursi. Selain terbuka untuk umum, di antara peserta seleksi CPNS yaitu pegawai honorer yang jumlahnya 735.825 orang. Mereka ini sudah bekerja bertahun tahun namun belum berstatus sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Baca: Pegawai Honorer Gagal Seleksi CPNS Tak Otomasuk Masuk P3K
Pemerintah berusaha mencari solusi untuk para pegawai honorer tersebut. Caranya, mengikutsertakan mereka dalam seleksi CPNS 2018 bagi yang memenuhi syarat umur dan jenjang pendidikannya. Apabila gagal dalam tes CPNS mereka diberi alternatif masuk sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Apabila jalur P3K gagal menjadi ASN, pemerintah masih mengupayakan mereka tetap bekerja di instansi lama. Bedanya, gaji mereka akan disesuaikan dengan upah minimum regional atau UMR. "Ini solusi yang kami siapkan. Prosesnya setelah seleksi CPNS selesai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Syafruddin, dalam keterangan kepada pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menambahkan pemerintah menyiapkan alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS 2018. "Opsinya P3K yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS," kata Moeldoko juga di Gedung Bina Graha.
Disebut freksibel karena, kata Moeldoko, P3K tidak membatasi usia pelamar. Berbeda dengan batasan usia pelamar CPNS, yaitu maksimal 35 tahun. "Sedangkan P3K boleh di atas 35 tahun, bahkan menjelang batas usia pensiun dari jabatan".
Perbedaan Status PNS dan P3K