TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan mantan narapidana menjadi calon legislator menimbulkan polemik, terutama ketika dikaitkan dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Salah satu pertanyaan muncul dari akun @dwaja_putra di Twitter melalui foto yang diunggah. "Kalau caleg aja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK buat ngelamar kerja ya?" begitu tulisan dalam gambar yang diunggah pada Jumat, 21 September 2018 itu.
Baca: Alasan Jadwal Pendaftaran CPNS 2018 Diundur
Penulis mencantumkan akun Twitter sejumlah instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS, termasuk akun Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang kerap dibutuhkan dalam melamar pekerjaan.
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA
Baca Juga:
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan SKCK dibutuhkan untuk membuktikan bahwa pelamar tak pernah dipidana. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, syarat pelamar CPNS tidak pernah dipidana atau menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bima menjelaskan, persyaratan tersebut dibuat untuk menjaga integritas dan martabat calon pegawai. "Masyarakat mau tidak dilayani orang yang tidak berintegritas dan bermartabat? Gak mau kan?," kata Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Bima menambahkan, sebenarnya upaya menjaga integritas harus sudah dipraktekkan sejak lama. "Dari tahun 1974 sudah seperti itu," kata dia sembari menambahkan, surat keterangan dari kepolisian itu tidak diminta oleh semua instansi pemerintah yang membutuhkan CPNS 2018. "Ada beberapa kementerian dan lembaga yang tidak menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat bagi pelamar."
Pada Kamis, 20 September 2018, jumlah pencari SKCK di Polres Buleleng, Bali, meningkat lebih dari tiga kali lipat. Peningkatan ini sehubungan dengan pendaftaran CPNS untuk formasi kantor pemerintahan di Bali.
"Biasanya, sehari pencari SKCK di Polres Buleleng hanya 30-40 orang, sekarang jumlahnya mencapai 140 per hari. Itu terjadi sejak ada pengumuman pembukaan lowongan CPNS," kata Kepala Subagian Humas Polres Buleleng Inspektur Satu Gede Sumarjaya di Singaraja, Buleleng.
Sumarjaya menjelaskan, pada saat ini kepolisian bisa melayani pencarian SKCK 2018 melalui sistem online. Namun, perangkat server pelayanan online sedang bermasalah. "Untuk pembayaran, sesuai ketentuan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pencari SKCK dikenai biaya Rp 30 ribu, tanpa dipungut apa-apa lagi," kata Sumarjaya.