INFO NASIONAL - Bicara soal Jasa Raharja, sering muncul pertanyaan mendasar, apakah setiap kecelakaan yang terjadi saat bertransportasi di darat, laut, atau udara terjamin Jasa Raharja? Ini juga muncul saat Forum Group Discussion antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan para bloger, pada Rabu, 19 September 2018, di Paradigma Café & Restaurant, Jakarta. Merespon pertanyaan ini, Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menegaskan bila kinerja Jasa Raharja berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial.
Baca Juga:
“Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Harwan.
Sebagai contoh, tambahnya, kecelakaan tunggal tidak termasuk yang terjamin. “Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964, pejalan kaki, pesepeda, atau siapapun yang menjadi korban kecelakaan masuk kategori terjamin,” katanya. Untuk penumpang kendaraan umum mengacu UU Nomor 33 Tahun 1964. “Meski kecelakaan tunggal, korban tetap terjamin asalkan kendaraan umum resmi dan diakui pemerintah,” ujarnya.
Terkait proses klaim, BUMN dengan tagline Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan ini juga berbenah. “Kami bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai primary payer korban lakalantas. Kami juga bersinergi dengan sistem IRSMS Polda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Cash Management System dari BRI. Sudah terkoneksi secara online,” tutur Harwan.
Baca Juga:
Sinergi ini membuat pelayanan jadi lebih cepat. Pelayanan Jasa Raharja juga siap setiap saat lewat Contact Center 1500020, SMS Center 081210500500, serta komunikasi lewat media sosial baik Facebook, Instagram, maupun Twitter. “Selain itu bisa mendatangi 29 cabang, 63 perwakilan, 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja, dan 1.285 Samsat. Kami juga terapkan sistem jemput bola,” ujarnya.
Terkait nilai santunan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017, nilainya meningkat 100 persen. “Nilai manfaat naik tapi iuran wajib tetap. Premi dibayarkan lewat tiket perjalanan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di STNK,” katanya.
Santunan korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu dari tempat kejadian perkara ke Puskemas atau rumah sakit, dan penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta. Bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tetap, yaitu meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, dan perawatan Rp 25 juta.
Harwan berharap lewat FGD yang diinisiasi Jasa Raharja dan Tempo Media Group ini, para bloger mendapatkan insight dan bisa membantu mengedukasi masyarakat. “Untuk kemanusiaan, para bloger bisa menjadi agen perubahan dengan visi keselamatan, mengedepankan keselamatan berlalu lintas,” tuturnya. Para bloger menanggapi positif langkah Jasa Raharja ini. “Penjelasan menarik dan membuka wawasan kami,” ujar dua bloger April dan Rama.(*)