TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku bersalah lantaran tidak tegas sebagai gubernur untuk menolak permintaan duit ketok palu dari DPRD.
Baca juga: Sidang Zumi Zola, Jaksa KPK Datangkan Ketua DPRD Jambi
Baca Juga:
"Saya merasa bersalah, karena tidak tegas," ujar Zumi Zola yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Tegas yang dimaksud kata Zumi terkait permintaan anggota DPRD yang meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD. "Saya sebagai pimpinan, kalau tidak ya harusnya tidak," ujar dia.
Zumi Zola menyebutkan telah melakukan berbagai upaya untuk tidak menuruti permintaan anggota DPRD Jambi, termasuk melakukan pertemuan dan pembahasan. Namun anggota dewan kata dia tetap menekan, bahkan mengancam untuk meminta uang ketok palu.
Menurut Zumi tekanan uang ketok palu dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD sudah ia rasakan sejak awal menjadi gubernur. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
Baca juga: Zumi Zola Akui Keterangan Saksi soal Uang Ketuk Palu Sesuai Fakta
KPK menyatakan, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.