TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Chornelis Buston mengibaratkan permintaan uang oleh anggota dewan untuk meminta uang ketok palu atau uang pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Provinsi Jambi seperti makan buah simalakama. "Ini seperti buah simalakama yang mulia, serba salah," ujar Chornelis saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2018.
Chornelis mengatakan kalau permintaan uang itu dituruti jadi salah. “Kalau tidak diikuti dinilai salah juga oleh anggota dewan.”
Baca: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli ...
Selain itu, anggota Dewan juga akan mengangap dia sebagai ketua DPRD yang tidak memikirkan anggotanya. Bahkan, kata dia, para anggota mengancam tidak akan membahas APBD jika tidak ada uang ketok palu.
Menurut Chornelis situasi ini menimbulkan dilema. Jika APBD ini tidak disahkan sebelum batasan waktunya, seluruh anggota dewan akan mendapatkan sanksi. "Inikan mengerikan juga kena sanksi," ujarnya.
Baca:Sidang Zumi Zola, Jaksa KPK Datangkan Ketua DPRD Jambi
Chornelis mengakui jika akhirnya adanya uang ketok palu dari pemerintah setelah APBD disahkan. Namun dia membantah turut menerima uang ketok palu.
Terdakwa penerima gratifikasi dan pemberi suap, Zumi Zola dalam persidangan sebelumnya mengatakan adanya tekanan uang ketok palu dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016, saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.
Simak: Video Zumi Zola di Bandara Jadi Viral, Ini Kata ...
Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap sejumlah proyek pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang, mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Jaksa KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp200-250 juta per anggota. Menurut jaksa uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.