Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kabar Dinner Mewah Hoax

image-gnews
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. Laporan tersebut dilakukan setelah unggahan di akun tersebut viral kemarin.

Baca juga: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

"Hal ini terpaksa kami lakukan tak lain untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang salah, menghasut, memprovokasi, mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong," kata Fachmi Idris di Bareskrim hari ini.

Dalam unggahan yang kemudian viral itu, akun @ifkarbirri menampilkan foto bertuliskan BPJS Dinner serta ditambah caption foto bahwa itu dilakukan di sebuah rumah makan mewah di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fachmi menyebut apa yang diunggah akun tersebut merupakan kabar bohong dan bermuatan ujaran kebencian. Ia mengklaim telah melakukan penyusuran fakta lapangan. "Dugaan dinner ini sudah kami konfirmasi dan kami cek ke seluruh jajaran dan mereka mengkonfirmasi bahwa (makan malam mewah) itu bukan (dilakukan) BPJS Kesehatan," kata Fachmi kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa pagi, 18 September 2018.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Upayakan Defisit BPJS Kesehatan Turun

Kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, mengatakan pemilik akun @ifkarbirri akan disangkakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 311, Pasal 207 KUHP juncto 27, ayat 3 Undang-undang ITE, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 45 Undang-undang ITE.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

3 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

17 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

19 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

22 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

27 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

27 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

28 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

29 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

30 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

36 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.