TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. Laporan tersebut dilakukan setelah unggahan di akun tersebut viral kemarin.
Baca juga: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
"Hal ini terpaksa kami lakukan tak lain untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang salah, menghasut, memprovokasi, mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong," kata Fachmi Idris di Bareskrim hari ini.
Dalam unggahan yang kemudian viral itu, akun @ifkarbirri menampilkan foto bertuliskan BPJS Dinner serta ditambah caption foto bahwa itu dilakukan di sebuah rumah makan mewah di Jakarta.
Fachmi menyebut apa yang diunggah akun tersebut merupakan kabar bohong dan bermuatan ujaran kebencian. Ia mengklaim telah melakukan penyusuran fakta lapangan. "Dugaan dinner ini sudah kami konfirmasi dan kami cek ke seluruh jajaran dan mereka mengkonfirmasi bahwa (makan malam mewah) itu bukan (dilakukan) BPJS Kesehatan," kata Fachmi kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa pagi, 18 September 2018.
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Upayakan Defisit BPJS Kesehatan Turun
Kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, mengatakan pemilik akun @ifkarbirri akan disangkakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 311, Pasal 207 KUHP juncto 27, ayat 3 Undang-undang ITE, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 45 Undang-undang ITE.