INFO MPR – Berbagai diskusi muncul ke permukaan seiring makin mendekatnya Pilpres 2019. Salah satunya terkait dukungan kepala daerah kepada salah satu capres yang meninbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Anggota MPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan bahwa dukungan dan kampanye kepala daerah kepada pasangan capres cawapres tertentu sudah terlihat sejak Pemilu 2004. Menurutnya, fenomena itu semakin gencar menjelang Pilpres 2019.
“Saat ini, sejumlah parpol sudah berancang-ancang akan mengerahkan kepala daerah yang mereka usung saat pilgub, pilbup dan pilwakot untuk membantu kemenangan capres yang diusung oleh partai bersangkutan,” ujar Nasir dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema ‘Etika Politik Kampanye Bagi Kepala Daerah’ kerjasama Humas Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ruang Diskusi Media Centre Parlemen, di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Namun, lanjut Nasir, akan muncul kendala psikologis bagi kepala daerah bila tidak berkampanye untuk capres yang diusung parpol pengusung dirinya ketika pilkada. “Sebab, di Indonesia sudah terlanjur ada pepatah, ada ubi ada talas, ada budi ada balas,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Nasir, aturan kampanye kepala daerah sudah ada dalam PKPU RI, juga ada Permendagrinya yang membolehkan kepala daerah berkampanye satu hari dalam seminggu, kecuali hari libur, dan itu pun harus mengajukan cuti.
Anggota MPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa kepala daerah mendukung dan menjadi juru kampanye salah satu capres sudah terjadi sebelumnya. Tidak ada pertanyaan apakah mereka menyalahi etika, dan fenomena itu tidak seramai sekarang, menjelang Pilpres 2019.
“Saya juga ingin sampaikan, jika aturan sudah menyatakan bahwa itu boleh ya buat apa diperdebatkan lagi. Pada intinya, saya berpendapat pantas saja kalau temen-teman kepala daerah memberikan dukungan tapi dengan satu catatan tidak boleh pragmatis. Mendukung itu harus dengan ikhlas, harus berdasarkan kinerja dan fakta,” katanya.
Pengamat politik Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menjabarkan bahwa ada empat hal terkait kepala daerah mendukung capres tertentu yakni, pertama, dari sisi aturan, apakah ada yang dilanggar. Kedua, tentang petahana, kenapa dukungannya menguat. Yang ketiga adalah soal etika politik atau fatsun politik. Dan yang keempat adalah terkait tekanan politik, ada atau tidak.
Pangi menekankan, intinya memang aturan membolehkan dan tidak ada yang dilanggar. Menurutnya, kepala daerah adalah pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, tapi mereka juga merupakan kader parpol dengan konsekuensi harus mendukung capres yang diusung parpolnya. “Saya pikir di aturannya boleh, tidak ada masalah asal dipatuhi semua aturan yang ada seperti cuti, dan jangan pakai fasilitas negara. Itu poinnya,” ujar Pangi.(*)